KODE ETIK SURVEYOR
Menyadari bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah :
Profesi perintis pembangunan , maka surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita cita luhur dalam mengemban profesinya : Bahwasanya HATINURANI , yaitu perpaduan kejujuran , keadilan dan santun merupakan falsafah moral, yang dalam kaitan kepentingan timbale balik antara manusia , seyogyanya menjadi pokok pokok yang melandasi etik, Maka para Surveyor Indonesia :
1. Wajib menjunjung tinggi Falsafah dan UUD Negara
2. Harus memiliki kesadaran integritas Nasional
3. Setiap saat, dalam kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji; sehingga dengan demikian menjunjung tinggi kehormatan profesi Surveyor Indonesia
4. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan.
5. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda , sarana dan tenaga , yang akan digunakan dalam pengumpulan /informasi , dalam pengolahan serta penyajiannya;
6. Harus yakin akan kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga ,yang ia pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data/informasi, pengolahan dan penyajiannya.
7. Hendaknya berusaha memperkokoh profesi surveyor dengan :
a. Mencapai prestasi optimum dengan mengerahkan kecakapan dan ketrampilanya;
b. Pertukaran informasi dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan serta para pemakai jasa survey dan pemetaan , dengan profesi-profesi lain, dengan para mahasiswa dan umum;
c. Berusaha untuk memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan;
d. Memberikan imbalan penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja dibawah pengawasannya;
8. Hendaknya mawas diri dengan :
a. Hanya menerima penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh pendidikan, latihan dan pengalaman;
b. Mengerahkan para ahli danspisialis bila dipandang perlu , agar dengan demikian pemberi tugas dapat dilayani dengan sebaik mungkin;
c. Bersedia menerima saran dan kritik;
d. Mengakui/ menghargai pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain;
9. Tidak akan bersaing secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
a. Mengiklankan diri secara tidak hormat;
b. Menyalah gunakan jabatanya atau jabatan orang lain untuk memperolah keuntungan;
c. Mencela orang lain terutama yang seprofesi;
d. Melakukan penekanan atau mempengaruhi secara tidak patut , atau meminta karunia dengan menjanjikan /memberikan imbalan uang atau bentuk lain;
10. Hendaknya memberikan penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan lain atas sumbangan profesionalnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar